Rabu, 17 April 2019

BPAN Garut_ Mafia Hutan Harus Diberantas Tanpa Pandang Bulu..!!!

Siap siap nyari tempat untuk sembunyi, sebab prilaku kalian sudah tidak bisa di maafkan lagi, datang kepada kami atau kami yang mendatangi kalian.???
Cirorek, Kamojang, Papandayan, Cikajang, Cihurif, Cisompet, Cikelet, Bungbulang dan cisewu, target Oprasi Besar Lembaga.

Selain para pelaku perusakan, Perhutani adalah salah satu yang harus bertanggungjawab atas semua yang terjadi di atas bumi perhutani tersebut, dari sekian banyak data perusakan belum ada satupun kasusnya yang dilaporkan perhutani kepada penegak hukum, dengan demikian perhutani diduga terlibat dalam hal pembiaran


Perum Perhutani sebagai BUMN pengelola hutan negara harus pada aturan-aturan hukum terkait tata-kelolanya sebagai bentuk Good Corporate Governance, 

Salah satu kewajiban Perum Perhutani sebagai pengelola hutan negara berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan adalah melaporkan kepada polisi apabila terjadi kehilangan asset Negara, karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Perum Perhutani tidak memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana kehutanan.

Tindakan melaporkan kepada penegak hukum atau kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan hutan adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena apabila Perum Perhutani tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi dianggap melakukan pembiaran sesuai ketentuan Pasal 104 yang berbunyi:

berikut ini ancaman pidana dan denda bagi pejabat perhutani yang terlibat pidana pembiaran :
“Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 17 dan pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000 (tujuh setengah milyar rupiah”
                                            
                                                         Berersambung.!!!

Tidak ada komentar:

Mencari Sosok Pemimpin Garut Masa Depan

Kepala Badan Penelitian Aset Negara :  Pertengahan tahun baru 2022  rasanya berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena mungkin tahun ini sudah ...