Siap siap nyari tempat untuk sembunyi, sebab prilaku kalian sudah tidak bisa di maafkan lagi, datang kepada kami atau kami yang mendatangi kalian.???
Cirorek, Kamojang, Papandayan, Cikajang, Cihurif, Cisompet, Cikelet, Bungbulang dan cisewu, target Oprasi Besar Lembaga.
Selain para pelaku perusakan, Perhutani adalah salah satu yang harus bertanggungjawab atas semua yang terjadi di atas bumi perhutani tersebut, dari sekian banyak data perusakan belum ada satupun kasusnya yang dilaporkan perhutani kepada penegak hukum, dengan demikian perhutani diduga terlibat dalam hal pembiaran
Selain para pelaku perusakan, Perhutani adalah salah satu yang harus bertanggungjawab atas semua yang terjadi di atas bumi perhutani tersebut, dari sekian banyak data perusakan belum ada satupun kasusnya yang dilaporkan perhutani kepada penegak hukum, dengan demikian perhutani diduga terlibat dalam hal pembiaran
Perum Perhutani sebagai BUMN pengelola hutan
negara harus pada aturan-aturan hukum terkait tata-kelolanya sebagai bentuk
Good Corporate Governance,
Salah satu kewajiban Perum Perhutani sebagai
pengelola hutan negara berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan adalah
melaporkan kepada polisi apabila terjadi kehilangan asset Negara, karena
berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Perum Perhutani tidak
memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana kehutanan.
Tindakan melaporkan kepada penegak hukum atau
kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan hutan adalah kewajiban perusahaan
sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, karena apabila Perum Perhutani tidak melaporkan maka akan
dikenakan sanksi dianggap melakukan pembiaran sesuai ketentuan Pasal 104 yang
berbunyi:
berikut ini ancaman pidana dan denda bagi pejabat perhutani yang terlibat pidana pembiaran :
“Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran
terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai
dengan pasal 17 dan pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000 (tujuh
setengah milyar rupiah”
Berersambung.!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar