Selasa, 22 Maret 2022

Tukang Nyetrum Lauk Di Pidana 6 Thn dan denda 1.2M

Badan Penelitian Aset Negara_ belakangan ini mulai ramai lagi diperbincangkan di masyarakat banyaknya para pencari ikan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum, salahsatunya denga  cara menyetrum. Penggunaan alat setrum dalam


menangkap ikan dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan merusak lingkungan. Berikut dampak buruk dari hal tersebut :

Penggunaan alat tangkap ikan setrum dapat menyebabkan ikan-ikan kecil mati, sehingga populasi ikan bisa menjadi punah.

Penggunaan alat tangkap ikan setrum berakibat sumber makanan ikan akan mati dan akan berimbas juga pada kelangsungan hidup ikan itu sendiri.

Penggunaan alat tangkap ikan setrum dapat menghancurkan telur-telur ikan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan spesies ikan.

Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya. Kejadian pencari ikan dengan setrum tewas akibat tersengat alatnya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat. Sadar akan bahaya metode itu, pemerintah sudah melarangnya lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Larangan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Ada sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 8 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).





































Oleh : Iwan Sunarya, Ai., S Sos I (Kepala BPAN Garut

Tidak ada komentar:

Mencari Sosok Pemimpin Garut Masa Depan

Kepala Badan Penelitian Aset Negara :  Pertengahan tahun baru 2022  rasanya berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena mungkin tahun ini sudah ...