Kepala Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Garut : Maraknya aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di kota Garut dan juga Di Provinsi Jawa Barat yang diduga dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan
petugas pengawasan, Bahkan, tak jarang rokok-rokok tersebut banyak juga yang diselundupkan keluar wilayah Garut melalui Jalur Lintas Selatan.
Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.
Kepala Badan Penelitian Aset Negara Kabupatem Garut, Sdr. Iwan Sunarya mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya. Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Selain dijerat pasal tersebut, Pelanggar bea cukai juga diancam dengan ancaman Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” "Jadi seharusnya Bea Cukai Jabar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Iwan melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini,
Masih menurut Sdr. Iwan Sunarya , Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.
Badan Penelitian Aset Negara berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di khususnya di kabupaten garut dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.
Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.
"Badan Penelitian Aset Negara akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah disamping itu kami juga akan melakukan monitoring berkelanjutan atas persoalan tersebut secara mandiri/independen," pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar